Medan – Keputusan pemberian Lencana Tri Dharma Perguruan Tinggi itu didasarkan pada surat keputusan PLT Kepala LLDikti Wilayah I Sumut Nomor 2593/LL1/DT.04.03/2022 tanggal 4 Agustus 2022 perihal Penganugerahan Tanda Kehormatan Lancana Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penganugerahan ini diperuntukkan bagi dosen yang telah mengabdi selama 10 dan 20 tahun.
Adapun dosen FAI UMSU yang mendapatkan penganugerahan Lencana Tanda Kehormatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Prof. Dr. Akrim, M.Pd yang juga Dosen FAI UMSU bersama 3 (tiga) Dosen FAI lainya Selamat Pohan, MA (Ketua Prodi PIAUD FAI UMSU), Rasta Kurniawati Br Pinem (Dosen Manajemen Bisnis Syariah FAI UMSU), MA, Dr. Nur Rahmah Amini, M.Ag (Dosen Manajemen Bisnis Syariah FAI UMSU) mendapat penganugerahan tanda kehormatan Lencana Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh pemerintah melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDIKTI) Sumatera Utara pada hari Rabu (17/8/2022) bertempat di Gedung Kantor LLDIKTI Wilayah I SUMUT.
Pencapaian tersebut tentunya tidak diperoleh secara mudah, hal ini didasari pada ketatnya penilaian yang meliputi riwayat pendidikan, asal-usul, pengalaman organisasi, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tentunya masa pengabdian.
Dekan FAI UMSU Dr. Muhammad Qorib, MA menyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya baik kepada Pemerintah maupun LLDIKTI Wilayah 1 SUMUT atas pemberian penghargaan tanda kehormatan. FAI UMSU merasa bangga karena 4 (Empat) dosen mendapatkan penghargaan lencana tanda kehormatan tersebut. (MY/AR)

