Rabu, 23 Maret 2022 bertempat di Aula lantai 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan diadakan FGD dengan tema “Pemahaman Konsep Poligami Kontradiksi Antara Kinsep dan Fakta di Lapangan”.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah 1) DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, 2) Hj. Asmawita Lc., M.A dan 3) Dr. Fatimah, M.A. Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh wakil ketua yaitu Drs. H. Burhanuddin, M.Ag.
Dalam kegiatan tersebut Dosen Piaud UMSU hadir dan menjadi peserta aktif. Mereka adalah Mavianti, M.A dan Nurul Zahriani Jf, M.Pd. Kegiatan FGD tersebut setelah pemaparan dari narasumber dilanjutkan dengan pembagian kelompok diskusi menjadi 5 kelompok. 4 kelompok beranggotakan perempuan dan 1 kelompok yang beranggotakan laki-laki.
Adapun menjadi bahan diskusi bagi tiap kelompak adalah 1. Apakah diperlukan perubahan atau penambahan peratiran di dalam Undang-Undang Perkawinan untuk mencegah dampak negatif dari poligami? 2. Apakah diperlukan sosialisasi metode/model pendidikan pra nikah untuk membentuk rumah tangga yang aman dan poligami yang sehat? 3. Bagaimana konstruksi tanggungjawab sosial untuk mencegah terjadinya poligami yang tidak sehat? 4. Bagaimana menfungsikan medsos untuk mensosialisasikan kehidupan poligami yang sehat? 5. Apakah poligami adalah pilihan atau solusi dari suatu keadaan? 6. Apakah perceraian adalah solusi dari poligami yang tidak sehat? 7. Apakah menata kembali rumah tangga adalah solusi dari permasalahan poligami? Bagaimana metode dan teknisnya?.
Masing-masing kelompok diberikan waktu 15 menit untuk berdiskusi dengan anghota kelompoknya. Selanjutnya setiap kelompok diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil diskusi dan menyerahkan hasil tersebut kepada ketua KPRK yaitu Ibu Dra. Asmawita. Setelah semua kelompok mempresentasekan hasil diskusinya, rangkaian acara ditutup oleh ketua KPRK yaitu Ibu Hj. Asmawita Lc., M.A. (adminpiaud)